Logo

Pemprov Minta Masyarakat Tempuh Jalur Hukum Terkait Konflik Agraria di Mukomuko dan Bengkulu Utara

Pemprov Minta Masyarakat Tempuh Jalur Hukum Terkait Konflik Agraria di Mukomuko dan Bengkulu Utara

BENGKULU – Terkait Konflik Agraria di Kabupaten Bengkulu Utara dan Mukomuko yang belum menemukan titik terang, Asisten II Setda Provinsi Bengkulu RA Denni meminta masyarakat dan perusahan untuk menempuh jalur hukum.

“Sudah tiga kali ketemu, yang intinya  masih pada posisi masing-masing pada ngotot terhadap pendapat masing-masing” ujar RA Denni.

Pada dasarnya, lanjut Denni, di dalam Undang-undang No. 39 Tahun 2014 itu apabila konflik itu terjadi di dalam Pemerintah Kabupaten, maka kewenangan tersebut di Pemerintah tersebut.

“Provinsi hanya memfasilitasi konflik antar kedua kabupaten, baru provinsi karena ini permintaan masyarakat kita kemudian artinya apa yang diinginkan oleh masyarakat kita fasilitasi dengan tuntuntan masyarakat dengan pihak ATR/BPN,” ucap Denni.

Denni menjelaskan bahwa pihak masyarakat yang menuntut untuk perusahaan itu di bubarkan, dengan bukti-bukti yang mereka punya. Disatu sisi perusahan telah memegang aturan, perizinan yang dikeluarkan oleh instansi terkait yang sah.

“ia mengatakan bahwa itu sah. Nah jadi kalau ini di debatkan terus berapa kali pun ketemu tidak mungkin akan ketemu. Maka jalan satu-satunya kita menyarankan mereka untuk menempuh jalur hukum” jelasnya.

Denni mengungkapkan bahwa menempuh jalur hukum itu adalah salah satu jalan terakhir, agar bisa menilai yang sah dan tidak sah baik dari tuntutan masyarakat atau pihak ATR/BPN yang mengeluarkan perizinan.

“kedua, kita masih mengharapan adanya kerjasama mereka, di fasilitasi tim kabupaten, saling menguntungkan. Artinya kita mengharapkan bahwa masyarakat ikut serta di dalam perkebunan ini, supaya sama-sama menikmati hasil bumi kita yang ada ,” harapnya.

Sehingga, Denni menegaskan bahwa cukup tiga kali Pemerintah Provinsi Bengkulu memfasilitasi dan mengaudiensikan terkait permasalahan agria yang terhadi terhadap masyakarat dan perusahaan di Kabupaten Bengkulu Utara dan Mukomuko.

“Aturan itu siapa yang mengeluarkan disini adalah ATR/BPN itu yang lebih pas dan tepat mengeluarkan aturan itu. Penjelasan BPN itu sah, nah sekarang kita pihak Provinsi tidak bisa mengklaim, menyatakan bahwa yang sah milik perusahan ataupun masyarakat,” singkat Denni.