Logo

Pemprov Segera Tindak Lanjut RPP Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah

Sosialisasi dan Konsultasi Publik Secara Virtual atas Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, Kamis (19/11/2020) yang di pimpin Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Yuswandi A. Temenggung.

Sosialisasi dan Konsultasi Publik Secara Virtual atas Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, Kamis (19/11/2020) yang di pimpin Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Yuswandi A. Temenggung.

BENGKULU – Pemerintah Provinsi Bengkulu akan segera melakukan pembahasan khusus terkait Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.

Hal ini disampaikan Asisten III Setda Provinsi Bengkulu Gotri Suyanto usai Mewakili Sekretaris Derah pada Sosialisasi dan Konsultasi Publik Secara Virtual atas Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, Kamis (19/11/2020) yang di pimpin Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Yuswandi A. Temenggung.

“Rapat RPP ini sebenarnya sudah yang ke dua, yang ini sudah teknisnya tadi sudah disampaikan per Pasal untuk minta masukam dari Provinsi maupun Kabupaten/Kota, makanya kita akan mengadakan pertemuan dulu bersama biro hukum, bappeda juga penanaman modal, juga dari kominfo jadi kita membahas dulu isi dari RPP ini baru nanti kita sampaikan secara tertulis,” jelas Gotri Suyanto.

Pembahasan pun akan dikebut sebelum akhir tahun, agar saat RPP ini si sahkan, Pemprov Bengkulu telah siap dalam pengimplementasian Peraturan Pemerintah Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.

“RPP ini kan targetnya akhir tahun ini, kalau akhir tahun ini di Undangkan, maka kita harus mempersiapkan regulasi turunannya, apakah itu Perda maupun Pergub sehingga ketika kita mengeluarkan izin – izin itu dasarnya sudah regulasi yang baru,” papar Gotri.

Pada rapat sebelumnya Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyebutkan bahwa, rancangan peraturan pemerintah ini sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Cipta Kerja yang akan mempermudah administrasi pemerintahan dalam hal perizinan usaha juga memberikan kepastian hukum dalam berusaha dan meningkatkan iklim investasi.

“Dalam Undang-Undang Cipta Kerja ini administrasi pemerintahan lebih banyak dilakukan oleh pemerintah pusat, kendati demikian, kewenangan daerah tetap pada daerah, namun ada penyederhanaan dari sisi jenis dan prosedur,” jelas. (MC)