Logo

Pengacara Konsultan Pengawas Proyek Alun-alun Bantah Tudingan Pemerasan Amiruddin

Pengacara Konsultan Pengawas Proyek Alun-alun Bantah Tudingan Pemerasan Amiruddin

Bengkulu– Setelah mantan kepala dinas PUPR Kota Bengkulu Beny Irawan, kini giliran konsultan pengawas membantah telah meminta uang dengan Kontraktor Pelaksana Proyek Alun-alun Brendo Masjid At-Taqwa tahun anggaran 2019.

Konsultan Pengawas Endri Agustomi melalui kuasa hukumnya A Yamin, SH, MH, membantah keras apa yang dilaporkan Amiruddin Murtuza yang mengaku kuasa Direktur PT Karya Duta Mandiri Sejahtera, selaku kontraktor pelaksana.

“Tidak benar klien kami melakukan perbuatan seperti yang disangkakan oleh Amiruddin, seperti pemberitaan yang saat ini telah beredar. Kami membantah keras hal tersebut. Tidak pernah klien kami melakukan perbuatan tersebut,” ujar Omeg, sapaan akrab A Yamin, pada konfrensi pers yang digelar, Sabtu sore (14/12/19).

Omeng menungkapkan bahwa nama Amiruddin tidak tertera dalam akta ataupun kuasa direktur PT. Karya Duta Mandiri Sejahtera.

“Setau kami berdasarkan akta pendirian Direktur Utama PT. Karya Duta Mandiri adalah pak Anton. Tidak ada atas nama bapak yang menyebarkan berita tersebut (Amirudin Murtuza),” pungkas Omeng.

Bahka, kata Omeng, ada dugaan unsur sakit hati terkait surat yang ditujukan ke Jampidsus Kejagung RI beredar di kalangan media.

“Diduga karena terkait pencairan termin kedua proyek yang tidak direkomendasikan oleh pihak konsultan,” ujarnya.

Padahal, lanjut Omeng, setiap pencairan termin ada aturan yang harus dipatuhi. oleh pihak kontraktor. Untuk termin kedua kontraktor harus menyelesaikan progres pekeraan 50 persen. Sedangkan progres fisik baru mencapai 44,09 persen.

Selain itu, juga harus melampirkan beberapa laporan sebagai syarat pencairan. Diantaranya, laporan bulanan, mingguan, harian, request pekerjaan, back up data quantity dan quality, dokumentasi gambar-gambar pekerjaan (shop drawing).

“Karena belum memenuhi syarat-syarat dan tidak melengkapi administrasi  tersebut, maka pengajuan termin kedua yang diajukan kontraktor tidak bisa diproses,” tambahnya.

Dalam klarifikasi tersebut, lanjut Omeng, sejak awal bulan November 2019 sampai dengan sekarang progres fisik tidak menambah.

“Jadi kesimpulan yang didapat adalah dalam pekerjaan ini kontraktor tidak bonafide, tidak ada SDM yang mendukung, peralatan kurang,  yang utama tidak mempunyai cash flow atau keuangan yang mencukup untuk melaksanakan paket pekerjaan ini,” demikian Omeng.

Baca juga : Dituding Ambil Uang Miliaran, Ini Tanggapan Mantan Kadis PUPR Kota Bengkulu

Sebelumnya, Amiruddin Murtuza, Kuasa Direktur PT Karya Duta Mandiri Sejahtera, selaku kontraktor pelaksana melaporkan Mantan Kadis PUPR Kota Bengkulu, PPTK dan Konsultan Pengawas proyek pembangunan Alun-alun Masjid At-Taqwa Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2019 ke Jampidsus Kejagung RI.

Dalam laporanya, Amiruddin mengaku dirugikan oleh terlapor. Dia mengatakan selama mengerjakan proyek tersebut, sering dimintai uang oleh terlapor yang jika ditotalkan mencapai 2 miliar upiah.
Mirisnya, dari 2 miliar tersebut, sebanyak Rp.1,25 miliar terlapor menyebut uang itu untuk diberikan ke Wali Kota Bengkulu H Helmi Hasan.

Sementara Kajari Bengkulu, Emilwan Ridwan, mengakui jika proyek pembangunan alun-alun Taman Berendo di Masjid At-Taqwa Kelurahan Anggut Kota Bengkulu, tengah dipantau Kejaksaan Negeri.

Dia mengatakan, sejak pekerjaan dimulai, pihak Intel terus melakukan koordinasi dan melakukan pertemuan untuk menyampaikan saran pendapat agar proses pembangunan dapat selesai tepat waktu.

Namun, kata Emilwan, saran pendapat tersebut tidak ditindaklanjuti oleh Dinas PUPR Kota Bengkulu dan juga pihak kontraktor. Saat ini, proyek Taman Berendo terancam putus kontrak.

Penulis: Yudi Arisandi