Logo

Pengedar Narkoba Sembunyi di Atas Plafon Saat Ingin Ditangkap

Pengedar Narkoba Sembunyi di Atas Plafon Saat Ingin Ditangkap

BENGKULU – Subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu membekuk dua orang pelaku penyalahgunaan narkoba golongan I jenis sabu-sabu.

Kedua pelaku yakni Septian Lovi Paizer (28) warga jalan Semangka, Kelurahan Padang Serai, Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu dan Contri (40) warga Kelurahan Betungan, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu.

Penangkapan kedua pelaku itu berdasarkan laporan masyarakat yang kerap melihat adanya transaksi narkoba yang dilakukan oleh pelaku Lovi di kawasan Sungai Serut.

Polisi yang mengetahui hal itu langsung melakukan undercover buy atau menyamar sebagai pembeli. Setelah bertemu pelaku untuk bertransaksi, polisi langsung menangkap pelaku.

Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak satu paket dan uang tunai Rp 50 ribu rupiah.

“Penangkapan pelaku saat petugas melakukan undercover buy untuk bertransaksi sabu-sabu kepada pelaku,” kata Wadir Ditresnarkoba Polda Bengkulu, AKBP Tonny Kurniawan, JumatĀ  (30/08/24).

Berdasarkan hasil interogasi terhadap pelaku, dia mengaku bahwa barang itu dibelinya dari pelaku Contri. Kemudian, polisi langsung menuju kediaman Contri di Betungan untuk melakukan penangkapan.

Saat ingin ditangkap, pelaku mencoba melarikan diri dengan bersembunyi di atas plafon rumahnya. Polisi yang mengetahui hal itu langsung membekuk pelaku dan membawanya ke Polda Bengkulu untuk dimintai keterangan.

“Dari pelaku Contri kita mendapatkan barang bukti berupa 1 paket sabu-sabu dan 9 lembar plastik klip bening,” tambah AKBP Tonny Kurniawan.

Akibat perbuatannya tersebut, kedua pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Kedua pelaku dihukum kurungan penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak 10 miliar rupiah,” tutup Wadir Ditresnarkoba Polda Bengkulu.