Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu Tahun 2024 Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu Tahun 2024 Terbit : Agustus 25, 2024 - Penulis : Alwin Feraro - Kategori : Politik BENGKULU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu menerbitkan pengumuman pendaftaran pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu 2024. Pengumuman dengan nomor Nomor: 940/PL.02.2-Pu/1771/2/2024 itu berisi syarat serta tahapan pendaftaran bakal calon. KPU menulis untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan Umum Kota Bengkulu mengumumkan Pendaftaran Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu Tahun 2024 sebagai berikut : Waktu pendaftaran : Hari/tanggal : Selasa, 27 Agustus 2024 d Rabu, 28 Agustus 2024 – Pukul 08.00 s.d Pukul 16.00 WIB Hari/tanggal : Kamis, 29 Agustus 2024 – Pukul 08.00 s.d Pukul 23.59 WIB Tempat : Kantor Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kota Bengkulu, Jl. WR. Soepratman Nomor 8 Kel. Bentiring Permai Kec. Muara Bangkahulu Kota Bengkulu. Syarat Belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota; belum pernah menjabat sebagai Gubernur untuk Calon Wakil Gubernur, atau Bupati/Walikota untuk Calon Wakil Bupati/Calon Wakil Walikota pada daerah yang sama; berhenti dari jabatannya bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota yang mencalonkan diri di daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon; tidak berstatus sebagai penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, atau Penjabat Walikota; menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan; menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Aparatur Sipil Negara serta Kepala Desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan; dan berhenti dari jabatan pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai calon. Selain persyaratan sebagaimana dimaksud di atas, Calon Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu harus memenuhi persyaratan: Bukan mantan terpidana bandar narkoba dan terpidana kejahatan seksual terhadap anak; berhenti dari jabatan sebagai anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu paling lambat 45 (empat puluh lima) Hari sebelum pendaftaran Pasangan Calon; melaporkan pencalonannya kepada pejabat pembina kepegawaian bagi calon yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara; dan mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD bagi calon yang berstatus sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD tetapi belum dilantik. Permohonan Akses Silon untuk Pendaftaran Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu Tahun 2024 sebagai berikut: Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Kota Bengkulu mengajukan permohonan pembukaan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) kepada Komisi Pemilihan Umum Kota Bengkulu; Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Kota Bengkulu menunjuk admin Silon dan Petugas Penghubung disertai dengan surat penunjukan Pengajuan permohonan pembukaan akses Silon dapat dilakukan oleh petugas penghubung dengan menyerahkan surat permohonan pembukaan akses Silon menggunakan formulir MODEL PERMOHONAN.SILON.PARPOL.KWK yang dapat ditandatangani oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Kota Bengkulu serta dilampiri dengan surat penunjukan petugas penghubung; Pasangan Calon dapat mengunduh format Formulir MODEL PERMOHONAN.SILON.PARPOL.KWK, melalui link: https://bit.ly/3XfgE2A Komisi Pemilihan Umum Kota Bengkulu membuka layanan helpdesk pencalonan Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu Tahun 2024. Informasi lebih lanjut terkait tata cara Pembukaan Akses Silon dan Pendaftaran Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu Tahun 2024 dapat menghubungi: Alamat email: [email protected] Nomor Kontak: Nina Sry Ustina (081271721878) – Charles Harahap (085357619045) Atau dengan datang langsung ke Kantor Komisi Pemilihan Umum Kota Bengkulu yang beralamat di Jl. WR. Soepratman Nomor 8 Kelurahan Bentiring Permai Kecamatan Muara Bangkahulu Kota Bengkulu. PENGUMUMAN PENDAFTARAN CALON WALIKOTA TAHUN 2024 Nama * Email * Komentar * Kirim Komentar Δ Rohidin Berikan Klarifikasi ke Bawaslu Terkait Dugaan Bagi-bagi Duit di Acara Syukuran Jelang Debat Kandidat, Kapolresta Bengkulu Minta Masyarakat Nonton di Rumah Aja Rohidin dan Pejabat di Pemprov Bengkulu Akan Dilaporkan Terkait Dugaan Pelibatan ASN KPU Sebut Persiapan Debat Calon Walikota Bengkulu Rampung Menang Pilwakot, Dani-Sukatno Janji Akan Perbanyak Lapangan Kerja di Kota Bengkulu Dua Kader Partai PAN Dukung Paslon Gubernur Rohidin-Meriani, Ini Tanggapan Jubir Helmi-Mian Rohidin Berikan Klarifikasi ke Bawaslu Terkait Dugaan Bagi-bagi Duit di Acara Syukuran Jelang Debat Kandidat, Kapolresta Bengkulu Minta Masyarakat Nonton di Rumah Aja Rohidin dan Pejabat di Pemprov Bengkulu Akan Dilaporkan Terkait Dugaan Pelibatan ASN KPU Sebut Persiapan Debat Calon Walikota Bengkulu Rampung Menang Pilwakot, Dani-Sukatno Janji Akan Perbanyak Lapangan Kerja di Kota Bengkulu Dua Kader Partai PAN Dukung Paslon Gubernur Rohidin-Meriani, Ini Tanggapan Jubir Helmi-Mian