Logo

Pentingnya Kolaborasi Pemda dan Arsitek untuk Membangun Daerah

Pentingnya Kolaborasi Pemda dan Arsitek untuk Membangun Daerah

BENGKULU – Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) Provinsi Bengkulu gelar Rapat Kerja Provinsi dalam mengupayakan Lisensi Arsitek Provinsi Bengkulu.

Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah mengatakan bahwa kolaborasi antar Pemerintah dan para arsitek sangat penting dalam mendukung pembangunan yang berkelanjutan, ramah lingkungan dan sesuai kebutuhan masyarakat.

“Arsitek memiliki peran vital dalam merancang dan membentuk wajah suatu daerah, termasuk Bengkulu yang sedang bertransformasi menjadi Provinsi yang lebih maju dan modern,” kata Rohidin, Senin (16/09/2024).

Serta, Rohidin menekankan bahwa pentingnya sinergi antara para arsitek dan Pemerintah daerah.

“Kita perlu bersama-sama merumuskan konsep pembangunan yang inovatif, efektif, dan tentunya inklusif,” tekannya.

Selanjutnya, dalam rangka acara tersebut juga di hadiri berbagai Mahasiswa dengan jurusan Arsitek di Bengkulu.

Diketahui, tujuan lisensi ini di bentuk, dikarenakan sebelumnya arsitek di luar Bengkulu bisa melalang buana masuk ke Provinsi Bengkulu. Sehingga, melalui adanya lisensi arsitek khusus Bengkulu, agar Arsitek yang diluar Bengkulu tidak bisa masuk tetapi bisa bekerjasama atau berkonsultasi bersama Arsitek yang ada di Bengkulu. untuk seluruh arsitek di Bengkulu.

Hal tersebut juga di jelaskan Ketua IAI Bengkulu Nirmawan bahwa lisensi Arsitek tersebut sudah di atur dalam Undang-undang Nomor 06 Tahun 2017, dan turunnya PP Nomor 15 Tahun 2021.

“Profesi arsitek dalam menjalankan perizinan pembangunan gedung, harus memiliki lisensi, yang di terbitkan oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu,” jelasnya.

Sebelumnya, IAI Bengkulu telah mengajukan usulkan lisensi Arsitek ini ke Dinas PUPR Provinsi Bengkulu, serta akan diajukan ke Biro Hukum untuk di teliti dan dicermati peraturannya.

Nirmawan juga membenarkan selama ini akibat belum adanya peraturan Gubernur terkait lisensi atau surat izin praktik Arsitek di Provinsi Bengkulu, maka Arsitek di luar Provinsi Bengkulu bisa masuk tanpa melalui perizinan lisensi.

“Apabila nanti ada Pergub, arsitek luar yang masuk ke Bengkulu, misalnya dari Sumatera Barat, Sumatera Selatan, atau mungkin dari Jakarta mengajukan perizinan pembangunan gedung disini, buat karya disini, tidak bisa tanpa adanya kolaborasi, kerjasama dengan arsitek lisensi lokal,” terang Nirmawan.

Sehingga, IAI Bengkulu meminta agar pergub tersebut di akhir tahun ini bisa dapat di keluarkan dan menjadi acuan untuk arsitek Bengkulu mengajukan lisensi izin praktek di Wilayah Provinsi Bengkulu.

“Dengan adanya pergub tentang lisensi ini, bagi yang anggota arsitek yang belum mengurus surat dsri instansi arsitek agar segera diajukan. Supaya, tahap berikutnya mempunyai surat lisensi, dan bagi yang baru lulus dari perguruan tinggi, bisa mengikuti prosedur sejalurnya, supaya bisa segera mendapatkan Surat Tanda Registrasi Arsitek (STRA),” tutup Nirmawan.

  • Ir. Buyung mantap, S.T., M.T.

    Untuk pengurusaan STRA lebih di permudah supaya Arsitek du Bengkulu makin maju. Tks