Logo

Pesan Ganja 2 Kilogram, Dua Mahasiswa di Bengkulu Ditangkap BNN

Dua Mahasiswa Ditangkap Beli Ganja

Dua Mahasiswa Ditangkap Beli Ganja

BENGKULU – Dua orang mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri di Kota Bengkulu bernisial FR (23) MC (22) diringkus Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu lantaran terlibat tindak pidana Penyalahgunaan Narkoba.

Mereka ditangkap bersama barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 2 kilogram yang dipesannya dari Provinsi Sumatera Utara melalui jalur ekspedisi.

Kepala Bidang (Kabid) Pemberantasan Kombes Pol Muhammad mengatakan, penangkapan kedua tersangka ini melalui operasi under boycover yang dilakukan berdasarkan informasi adanya pengiriman narkotika jenis ganja.

“Kita mendapatkan informasi dari masyarakat terkait dengan adanya dugaan paket parcel yang berisi narkotika jenis ganja yang akan masuk ke Provinsi Bengkulu melalui salah satu ekspresi yang ada di Bengkulu,” ungkap Kombes Pol Muhammad, Kamis (31/10/24).

Sementara itu, sambung Kabid Pemberantasan BNNP Bengkulu, berdasarkan hasil interogasi petugas, kedua tersangka sudah kedua kalinya memesan paket ganja tersebut.

Selain 2 kilogram ganja, petugas juga mendapatkan barang bukti timbangan dan sisa paket ganja di sebuah kos-kosan tersangka yang mereka tempati.

“Kami juga mendapatkan barang bukti lain saat menggeledah kosan mereka di kawasan Kandang Limun, Kecamatan Muara Bangkahulu, Kota Bengkulu,” sambung Kombes Pol Muhammad.

Kepada petugas BNNP, nantinya ganja yang mereka terima akan dijual lagi dengan harga yang bervariasi kepada pemesan.

Akibat perbuatannya tersebut, kedua tersangka dikenakan Pasal tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun kurungan.