Logo

Petani Minta Pemerintah Mengambil Sikap Selesaikan Kasus Agraria

Petani Minta Pemerintah Mengambil Sikap Selesaikan Kasus Agraria

BENGKULU – Kantor Wilayah (Kanwil) Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Provinsi Bengkulu selalu mengelak dalam menanggapi permasalahan petani yang ada di Provinsi Bengkulu.

Pada saat aksi tani di depan kantor Gubenur Provinsi Bengkulu, Selasa (24/09/2024). Petani menggugat agar Pemerintah dapat mengambil sikap dan memanggil pihak Kanwil ATR/BPN Provinsi Bengkulu untuk dapat menyelesaikan kasus agraria yang ada di Provinsi Bengkulu.

Harpandi salah satu petani Mukomuko mengatakan, mereka bertujuan untuk menceritakan masalah dan konflik yang terjadi masyakarat Petani Tanjung Sakti dan PT Daria Dharma Pratama (DDP).

“Jadi sampai detik ini legalitas dan status PT DDP tidak jelas,” kata Harpandi, Selasa (24/09/2024).

Dirinya juga menjelaskan sebagai masyarakat tani ingin mengetahui dan ingin meminta kejelasan dari PT DDP tersebut.

“Dengan kami meminta keadilan itu pak, yang kita ketahui pak sekda, saya sebagai petani dituntut sama pihak PT DDP, karena kami mengklaim perusahaan itu tidak jelas legalitasnya. Maka perusahaan itu menuntut kami 7,2 Miliar,” jelasnya.

Kabarnya, penolakan masyarakat terhadap PT Bimas Raya Sawitindo (BRS) telah mendapatkan respon dari kementerian ATR/BPN melalui surat Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Nomor: HT.01/860-400.19/IX/2022 pada September 2022, yang ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Bengkulu untuk menghentikan aktivitas PT BRS dan tidak menerbitkan HGU baru.

“Perusahaan BRS ini dugaan kami mengantongi HGU palsu, kenapa kami bilang seperti itu karena camat, kades, di beberapa kecamatan tidak mengetahui dan tidak pernah sosialisasi perusahaan,” ungkap Supriadi petani air palik Kabupaten Bengkulu Utara.

Supriadi juga menerangkan Kementrian ATR/BPN telah melayangkan surat kepada Kanwil Provinsi Bengkulu untuk menghentikan aktifitas dan tidak mengeluarkan Hak Guna Usaha (HGU), akan tetapi Kanwil ATR/,BPN Provinsi Bengkulu malah mengeluarkan surat pembaharuan.

“Surat Kementrian sudah banyak, dan terus ada balasan, yang membelok masalah ini Kanwil Provinsi Bengkulu,” terang.

Diketahui, permasalahan PT DDP di Mukomuko dan PT BRS di Bengkulu Utara ini, sudah sangat memperhatinkan, karena banyaknya petani yang dirugikan, dan status dua perusahaan tersebut masih belum tahu kejelasannya, sedangkan Kanwil ATR/BPN Provinsi Bengkulu masih saja diam dan tidak mau memberikan kejelasan terhadap perusahaan tersebut.

Lebih lanjut, Sekda Provinsi Bengkulu Isnan Fajri menjelaskan bahwa selaku kewajiban Pemerintah Provinsi Bengkulu harus berada diatas semua golongan, masyarakat tetap ti utamakan akan tetapi kepentingan-kepentingan yang lain juga tetap dijamin keberadaannya.

“Dua-duanya ini selalu saja selih pendapat, atau berselisih dengan masyarakat. PT itu juga sudah lama berada disana, kemudian masyarakat juga sangat Dinamis pertumbuhannya,” ujar Isnan.

Dirinya menjelaskan permasalahan ini memang sangat rumit dan tidak mudah, karena yang terkait kewenangan menyelesaikan itu tidak hanya satu-satunya Pemerintah Provinsi Bengkulu.

Sedangkan, pihak Kanwil ATR/BPN Provinsi Bengkulu sudah seringkali di panggil akan tetapi tidak pernah mau menemui atau mendatangi ke pihak petani, dengan alasan banyak pekerjaan.

“Hari ini sudah berkali-kali kita panggil, untuk supaya mereka hadri. Mereka mengatakan pekerjaannya masih banyak belum bisa hadir dan sebagainya,” lanjut Isnan.

Serta, Isnan akan mengupayakan agar dapat memenuhi kebutuhan dari petani untuk dapat memberikan ruangan pertemuan dari pihak Kanwil ATR/BPN Provinsi Bengkulu dengan petani.

“Kita upayakan, kita akan audiensikan langsung dengan mereka itu mencari solusi terbaiknya seperti apa. Berikan penjelasan minimal kepada petani dan mahasiswa biar sama-sama masyarakat ini bisa merasa terlayani,” tutup Isnan.