Logo

Pindah Rayon Sekolah, Dispendik : Tidak Sulit

Pindah Rayon Sekolah, Dispendik : Tidak Sulit

Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kota Bengkulu, Zainal Azmi (Foto Alwi)

KOTA BENGKULU, bengkulunews.co.id – Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kota Bengkulu, Zainal Azmi menegaskan, siswa yang ingin mendaftar di sekolah dengan cara pindah rayon, harus mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.

Siswa diwajibkan untuk terdaftar dalam Kartu Keluarga (KK) Kota Bengkulu, yang telah berlaku selama enam bulan.

”Bisa pindah rayon, itu tidak sulit. Tapi ada prosedurnya, sebab kuotanya cuma 5 persen, untuk warga biasa kalau ingin pindah rayon harus ada Kepala Keluarga enam bulan dulu,” kata Zainal, Senin (3/7/2017).

Zainal menambahkan, aturan ini sengaja diperketat karena jumlah kuota rayon cukup sedikit. Jumlah kuota tersebut juga diperuntukkan bagi para pejabat PNS, atau TNI/Polri yang pindah tugas ke Kota Bengkulu.

”Kuotanya kan sedikit, itu juga diperuntukkan bagi pejabat yang pindah tugas kesini, khusus untuk mereka tidak perlu ada KK 6 bulan,” ujar Zainal.

Sedangkan untuk calon siswa yang berada di wilayah perbatasan dengan Kota Bengkulu, terang dia, syarat yang harus dipenuhi harus membawa surat persetujuan pindah rayon dari Dinas Pendidikan tempat calon siswa itu tinggal.

”Kalau yang diperbatasan bisa, dengan catatan harus ada persetujuan dari Disdik setempat,” pungkas Zainal.

Baca juga : Pindah Rayon Sekolah, Ribet