Logo

Polisi Tangkap 12 Tersangka Narkoba, 6,8 Kilogram Ganja Disita

Polisi Tangkap 12 Tersangka Narkoba, 6,8 Kilogram Ganja Disita

BENGKULU – Sebanyak 12 tersangka penyalahgunaan narkoba diamankan Tim Satresnarkoba Polresta Bengkulu selama operasi antik nala yang dilaksanakan 15 hari terhitung sejak 24 Juni hingga 8 Juli 2024.

Selain 12 tersangka, petugas mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 1,55 gram dan narkotika jenis ganja sebanyak 6,8 Kilogram.

“Operasi antik nala kami laksanakan selama 15 hari. Ada 12 tersangka dari target operasi empat orang. Semua total yang berhasil kita dapatkan, narkoba jenis sabu sebanyak 1,55 gram, dan ganja 6,8 Kilogram,” jelas Wakapolresta Bengkulu, AKBP Max Mariners.

Dari ke 12 tersangka tersebut, 11 orang diantaranya laki-laki dan 1 orang perempuan. Sementara untuk tersangka yang terlibat penyalahgunaan sabu-sabu 4 orang dan penyalahgunaan ganja 8 orang.

“Dari orang 12 tersangka ini empat orang tersangkut kasus narkotika jenis sabu dan delapan orang tersangka kasus narkotika jenis ganja,” tambah Max Mariners.

Wakapolresta Bengkulu menjelaskan ganja sebanyak 6,8 Kilogram tersebut sudah menjadi target Satresnarkoba Polresta Bengkulu.

Keberhasilan itu berawal dari tertangkapnya satu orang pelaku yang sedang menunggu pesanan ganja tersebut. Setelah ditangkap, petugas melakukan pengembangan dan menangkap pelaku lainnya.

“Kami apresiasi terhadap Satresnarkoba bisa menggantikan peredaran ganja ini,” ungkap Wakapolresta Bengkulu.

Akibat kejadian tersebut para tersangka dijerat Pasal tentang narkotika dengan ancaman kurungan penjara maksimal 20 tahun dan denda miliaran rupiah.