Logo

Polisi Tangkap Dua Kurir Sabu di Kepahiang

Polisi Tangkap Dua Kurir Sabu di Kepahiang

BENGKULU – Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu menangkap dua orang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu berinisial KA dan RI, yang merupakan paman dan keponakan.

Mereka ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda. KA ditangkap disalah satu rumah makan di Kabupaten Kepahiang, pada hari Jumat (26/01/2024) sekitar pukul 19:00 WIB.

Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan barang bukti satu paket kecil narkotika jenis sabu yang disimpan pelaku di dalam kantong celananya.

“Untuk memastikan hal tersebut, anggota ke lokasi rumah makan warung mie ditemukan seorang pria dan langsung dilakukan penangkapan agar tidak kabur,” jelas Wadir Reserce Narkoba Polda Bengkulu, AKBP Tonny Kurniawan, Selasa (30/01/2024).

Sementara RI ditangkap di rumahnya di jalan Pasar Tengah, Kabupaten Kepahiang pada hari Sabtu (27/0/2024) sekira pukul 01:00 dini hari.

“Kedua pelaku ini masih saudara. KA merupakan paman dari pelaku RI. tambahnya.

AKBP Tonny menambahkan, diantara kedua pelaku tersebut, satu diantaranya merupakan residivis kasus yang sama yakni KA yang baru keluar dari penjara beberapa bulan yang lalu.

Akibat perbuatannya tersebut, keduanya dijerat pasal 114 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 dan pasal 112 ayat 1 dengan ancaman kurungan penjara maksimal 20 tahun.