Logo

Polisi Tangkap Pelaku Pengancaman Video Asusila dengan Ibu Korban

Kombes. Pol. Ade Safri Simanjuntak

Kombes. Pol. Ade Safri Simanjuntak

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap pria berinisial AGP (37) atas kasus dugaan tindak pidana pengancaman dan pornografi. Ia sebelumnya dilaporkan oleh CW (29) setelah AGP memeras korban dengan cara mengancam akan menyebarkan video asusilanya bersama ibu korban. Pelaku mengaku video tersebut direkam pada Mei 2024 di Jagakarsa, Jakarta Selatan.

“Tim dari Unit 3 Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial AGP (37 tahun), seorang pria yang beralamat di Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan,” ungkap Kombes. Pol. Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya, Kamis (5/9/24) dini hari.

Ade Safri mengatakan, kasus ini berawal ketika korban menerima kiriman konten foto dan video asusila AGP bersama almarhum ibu korban. AGP mengancam akan menyebarluaskan foto dan video tersebut jika korban tidak memberikan uang sebesar Rp1 juta. Merasa terancam, CW kemudian mengirimkan uang sebesar Rp200 ribu ke rekening tersangka. Namun tersangka kembali mengancam korban jika tidak mengirimkan kembali kekurangan uang yang diminta oleh tersangka.

Pelaku bahkan menawarkan jika korban tidak memiliki uang yang diminta dapat diganti dengan bersetubuh. Korban yang merasa semakin terancam akhirnya melaporkan kejadian ini ke SPKT Polda Metro Jaya. Penyidik kemudian memulai penyelidikan dan penyidikan dengan penggeledahan serta penyitaan barang bukti dengan menelusuri jejak digital percakapan

“Dari penangkapan tersebut dilakukan penyitaan barang bukti seperti satu unit ponsel dengan dua kartu SIM, satu kartu ATM, dua lembar bukti transfer, dan satu bundel percakapan Whatsapp, ” katanya.

Tersangka dijerat dengan pasal 29 jo pasal 45B UU No 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan/atau pasal 4 ayat (1) jo pasal 29 UU No 44 tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp3 miliar.

“Polda Metro Jaya juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam berinteraksi di media sosial dan segera melaporkan jika menjadi korban tindak pidana serupa,” ungkap Direktur.