Logo

PPNI Bengkulu Pertanyakan Kejelasan Seleksi Direktur RSMY

PPNI Bengkulu Pertanyakan Kejelasan Seleksi Direktur RSMY

BENGKULU – Persatuan Perawan Nasional Indonesia (PPNI) Provinsi Bengkulu masih meminta kejelasan hasil seleksi Direktur Rumah Sakit M.Yunus Bengkulu yang tidak memenuhi syarat.

Polemik yang sangat panjang terhadap persyaratan Direktur Rumah Sakit M.Yunus yang baru masih tanda tanya. Hal ini dapat perhatian langsung dari Ketua Umum DPP PPNI Harif Fadhilla.

Dirinya mengatakan, sebagai masyarakat Indonesia, seharusnya mentaati aturan yang telah dibuat, termasuk pemilihan-pemilihan pimpinan Institussi.

“Kita berharap, semua bisa berlaku sesuai dengan perundang-undangan yang ada,” kata Harif, Kamis (12/09/2024).

Kemudian, Harif meminta kepada Pemerintah Bengkulu agar seharusnya sebagai contoh masyarakat yang patuh terhadap hukum.

“Pemerintah harus menunjukkan, harus memberikan contoh. Persoalan siapa pun yang jadi, kita kan peduli sebenarnya, tapi yang penting bagaimana contoh yang di berikan. Kami pun akan mencontoh yang memang mentaati regulasi,” pinta Harif.

Disamping itu, Ketua DPW PPNI Bengkulu, Fauzan Adriansah menjelaskan pihaknya masih tetap menjalankan Undang-undang yang terbaru  yaitu Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023.

“Itu tertera syarat unutk jadi Direktur Rumah Sakit, itu tenaga medis, tenaga kesehatan lainnya, termasuk kita perawat, bisa daftar kemudian tenaga profesional,” sambung Fauzan.

Lebih lanjut, Pihak Fauzan sudah pernah melayangkan surat laporan kepada tim seleksi sebelum pelantik Direktur Rumah Sakit M.Yunus tersebut, akan tetapi layangan surat laporan dari mereka masih belum dilanjutkan.

Diketahui, PPNI Bengkulu ini pernah melakukan audiensi dua kali bersama dengan DPRD Provinsi Bengkulu, tetapi audiensi tersebut, kata Fauzan belum menemukan titik temu, dikarena Pemerintah Provinsi Bengkulu masih tetap memegang teguh aturan yang telah ada di Pemerintah.

“Peraturan yang kita tidak tahu apa peraturan yang di gunakannya, tapi yang jelas kami menyampaikan aspirasi ini agar tidak terulang lagi di Kabupaten-kabupaten ataupun di Provinsi Bengkulu ini,” tegas Fauzan.

Permasalahan ini masih akan tetap di proses, karena pihak PPNI Bengkulu sudah memasuki surat ke Polda Bengkulu, agar dapat menyelidiki kasus yang berpolemik ini.

“Mudah-mudahan pihak dari Polda memang menjalankan tugasnya sesuai dengan prosedur yang ada. Sampai hari ini juga kita menunggu laporan dari kawan-kawan Polda. Mudah-mudahan tegak lurus lah,” harap Fauzan.

Sehingga, Fauzan meminta kejelasan Pemerintah Provinsi Bengkulu serta Tim Seleksi Direktur Rumah Sakit tersebut untuk kejelasannya.

“Kalau memang salah, ya akui saja lah menyalahi aturan yang berlaku, yang salah jangan di akui benar ya. Kalau memang menyalahi aturan undang-undang yaudah gimana, apakah di seleksi ulang kembali, atau di diskualifikasikan,” tutup Fauzan.