Logo

Promosikan Situs Judi Online, Influencer di Kota Bengkulu Diciduk Polisi

Press Release Polda Bengkulu

Press Release Polda Bengkulu

BENGKULU – Seorang perempuan berinisial IE yang berasal dari Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Kota Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan, Provinsi Bengkulu diciduk Subdit V Siber Polda Bengkulu.

IE yang merupakan influencer di Kota Bengkulu itu diciduk lantaran memposting endorse konten situs judi online (judol) di akun media sosial (medsos) Instagram.

Situ judi online yang dipromosikan IE milik milik bandar asal negara Kamboja. IE mempromosikan link judi online tersebut melalui platform media sosial Instagram miliknya.

Dia akan diberikan bayaran jika ada orang yang masuk di link judol yang dia promosikan.

Direskrimsus Polda Bengkulu I Wayan Riko Setiawan, didampingi Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Anuardi mengatakan, IE melakukan endorse judol itu sejak satu tahun terakhir.

“Tersangka berinisial IE ini sudah melakukan endorse link judi online sekitar 1 tahun,” jelas Direskrimum Polda Bengkulu saat melaksanakan press release di Polda Bengkulu, Senin (04/11/24).

Lebih lanjut I Wayan Riko menjelaskan, Terungkapnya kasus ini bermula saat personel Subdit Siber melaksanakan patroli siber, dan berhasil menemukan akun Instagram yang memposting konten bermuatan perjudian.

Mendapati hal tersebut, kata dia Anggota Subdit Siber langsung melakukan penelusuran terhadap pemilik akun Instagram tersebut.

“Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone milik tersangka sebagai barang bukti,” tutupnya.