Logo

Puskesmas di Kota Bengkulu Belum Lengkapi Syarat jadi Badan Layanan Umum Daerah

Plt Kadis Kesehatan Kota Bengkulu Joni Haryadi. MC

BENGKULU – Plt Kadis Kesehatan Kota Bengkulu Joni Haryadi mengaku hingga hari ini belum ada Puskesmas Kota Bengkulu yang melengkapi syarat untuk jadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Seluruh Puskesmas diberi waktu 21 hari lagi untuk menyelesaikan 5 dokumen.

“Masih diproses, waktu yang diberikan selama 30 hari sejak tanggal 10 Juni. Artinya paling lambat 10 Juli dokumen sudah siap atau setidaknya satu hari sebelum 10 Juli sudah dilaporkan selesai dan siap untuk diusulkan,” kata Joni, Rabu (19/06/2024).

Empat dokumen yang merupakan persyaratan PPK BLUD puskesmas itu yakni dokumen RSB, dokumen SPM, dokumen pola tata kelola puskesmas dan dokumen laporan keuangan.

“Mudahan-mudahan tidak ada kendala dan puskesmas dapat menyelesaikannya tepat waktu,” ujar Joni.

Sebelumnya seluruh Kepala Puskesmas termasuk Kepala TU dikumpukkan oleh Pj Walikota Bengkulu Arif Gunadi di ruang aula dinas kesehatan Kota Bengkulu melakukan penandatanganan surat pernyataan kesanggupan untuk menyelesaikan 4 dari 5 dokumen persyaratan PPK BLUD puskesmas.

Rencana BLUD ini sudah sejak 2018 namun sampai sekarang belum juga terbentuk. Oleh karena itu tahun ini ditargetkan selesai. Seluruh kepala puskesmas juga sudah diikutkan diklat masalah BLUD ke Jogja agar mengerti dan paham syarat-syarat untuk menjadi BLUD.