Logo

Regulasi Imigrasi Baru Resmi Diterapkan: Menjawab Tantangan Masa Kini dan Masa Depan

Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim

Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim

Dalam upaya mengatasi tantangan global dan melindungi kepentingan nasional, regulasi imigrasi Indonesia kini telah diperbaharui. Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, menegaskan pentingnya langkah ini untuk memberikan payung hukum yang relevan dengan kondisi saat ini dan persiapan menghadapi tantangan di masa depan. “Setelah perjuangan yang luar biasa, kita bisa punya regulasi keimigrasian yang baru, payung hukum baru, yang kita siapkan untuk dapat menjawab tantangan masa kini dan mempersiapkan kita untuk menghadapi masa depan,” ujar Silmy.

Berikut adalah beberapa optimalisasi dalam pelayanan dan pengawasan yang dicanangkan:

1.  Penguatan Paspor sebagai Bukti Kewarganegaraan Indonesia

Paspor kini diakui lebih tegas sebagai dokumen yang mengidentifikasi pemegangnya sebagai warga negara Indonesia. Mengacu pada aturan International Civil Aviation Organization (ICAO), paspor tidak hanya berfungsi sebagai alat untuk perjalanan internasional, tetapi juga sebagai bukti hak pemegang untuk kembali ke tanah air.

2.  Jangka Waktu Penangkalan Orang Asing Bermasalah Diperpanjang

Sebelumnya, jangka waktu penangkalan orang asing bermasalah dibatasi hingga 6 bulan dan dapat diperpanjang. Dengan regulasi baru ini, penangkalan bisa diperpanjang hingga 10 tahun atau bahkan seumur hidup, terutama bagi mereka yang terlibat dalam tindak pidana berat.

3.  Penggunaan Senjata Api untuk Penegakan Hukum

Demi melindungi petugas imigrasi saat bertugas, aturan baru memperbolehkan penggunaan senjata api bagi pejabat imigrasi. Langkah ini diambil setelah beberapa kejadian tragis di mana petugas gugur akibat tidak dibekali alat perlindungan memadai saat menghadapi ancaman. Penggunaan senjata api akan diatur lebih lanjut dalam peraturan menteri.

Dengan perubahan ini, diharapkan regulasi imigrasi Indonesia dapat lebih efektif dalam memberikan pelayanan, meningkatkan pengawasan, serta melindungi kedaulatan dan keamanan negara.