Logo

Remaja di Bengkulu Nekat Maling Piring dan Sendok untuk Beli Lem Aibon

Pelaku Pencurian Piring dan Sendok

Pelaku Pencurian Piring dan Sendok

BENGKULU – Muhammad Parok Ardiansyah, remaja berusia 21 tahun ini terpaksa berurusan dengan pihak Kepolisian Polsek Teluk Segara. Pasalnya dia diringkus sebab perkara tindak pidana pencurian.

Muhammad Parok melakukan pencurian di jalan Bangka, Kelurahan Sukamerindu, Kecamatan Sungai Serut, Kota Bengkulu di rumah korban Anita Yuraimi (41).

Di rumah korban itu, pelaku mencuri peralatan rumah tangga seperti piring, sendok, mangkok, tabung gas, serta ada pakaian dan celengan uang. Pelaku melakukan aksinya saat tidak ada orang di rumah korban.

Kapolsek Teluk Segara, Kompol Irzal membenarkan kejadian tersebut. Dia membeberkan, pelaku masuk melalui jendela samping kamar dengan cara dicongkel menggunakan senjata tajam (sajam).

Kepada polisi, dia juga mengakui bahwa nekat melakukan aksi pencurian tersebut untuk membeli lem aibon dan foya-foya.

“Iya kita berhasil mengamankan pelaku pencurian di Wilayah jalan Bangka, Kelurahan Sukamerindu, Kota Bengkulu. Pelaku langsung kita bawa ke Polsek,” kata Kompol Irzal, Kamis (05/09/24).

Saat ini, pelaku beserta barang bukti hasil curiannya masih diamankan di Polsek Teluk Segara untuk penyelidikan lebih lanjut. Akibat dari perbuatannya tersebut pelaku dikenakan Pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman kurungan penjara maksimal 5 tahun.