Logo

Rohidin Berikan Klarifikasi ke Bawaslu Terkait Dugaan Bagi-bagi Duit di Acara Syukuran

Rohidin Berikan Klarifikasi ke Bawaslu Terkait Dugaan Bagi-bagi Duit di Acara Syukuran

BENGKULU – Calon Gubernur (Cagub) Bengkulu nomor urut 2, Rohidin Mersyah, penuhi undangan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu, memberikan klarifikasi terkait laporan dugaan praktik money politics.

Klarifikasi yang dilakukan oleh Rohidin ini pada Kamis 24 Oktober 2024, yang merupakan tindak lanjut dua laporan oleh masyarakat terkait dugaan pelanggaran di dua lokasi berbeda.

“Jadi hari ini, saya klarifikasi yang didampingi juga dua penasehat hukum saya juga ikut mendampingi saya terkait dengan dua laporan yang disampaikan oleh masyarakat,” ucap Rohidin.

Pada saat berlangsungnya klarifikasi ini, Rohidin menerangkan ada kisaran 22 pertanyaan oleh pihak Bawaslu yang berkaitan dengan dua insiden yang dilaporkan, yakni di Ketahun, Kabupaten Bengkulu Utara, dan di Padang Guci, Kabupaten Kaur.

Salah satu laporan tersebut menyoroti dugaan saweran yang terjadi di acara syukuran anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Pak Juhaili.

“Pertama terkait dengan laporan yang di Ketahun itu  benar-benar kegiatan hiburan Partai Golkar jadi kita nyawer ke masyarakat dan duitnya juga dari tuan rumah. Saya kira budaya pada waktu hiburan itu bukan cuma di Bengkulu tapi juga seluruh Indonesia ” terang Rohidin.

Sebagai tokoh publik, Rohidin menjelaskan pada waktu itu dirinya hadir sebagai Ketua Partai Golkar, dan merasa bahwa tindakannya  tidak memiliki kaitan dengan aktivitas kampanye.

“Sama sekali kita tidak ada ajakan untuk memilih. Bahkan kita waktu itu murni bukan jadwal saya kampanye. Itu saya hadir sebagai ketua Golkar kemudian Pak juhaili ketua Golkar Bengkulu Utara syukuran sebagai anggota DPRD yang saya hadir” ujar Rohidin.

Kendati demikian, lanjut Rohidin. Dirinya menambahkan, apabila dirinya tidak ikut nyawer, masyarakat akan menganggap dirinya sosok yang pelit.

Selanjutnya, terkait laporan di Padang Guci, Rohidin menjelaskan bahwa saat itu dirinya kebetulan mampir di sebuah pasar kaget, dan masyarakat yang berjualan seperti sayuran dan buah-buahan.

“Namanya di desa, ada yang jualan terong-terong, ada yang jual mangga,  dan jualnya dikit-dikit. Ketika melihat saya, masyarakat mengenal dan menawarkan dagangannya. Akhirnya saya beli, beberapa semua pedagang-pedagang itu saya bayar” jelasnya.

Sehingga, Rohidin menekankan bahwa kehadirannya di Bawaslu adalah bukti bahwa ia menghormati proses hukum dan kooperatif terhadap setiap laporan yang ada.

“Saya hadir di sini bukan hanya sebagai terlapor, tetapi juga untuk menunjukkan bahwa kita taat hukum. Ini juga menjadi pembelajaran bagi masyarakat, bahwa Pilkada harus dijalankan dengan integritas. Kita tunggu saja perkembangan lebih lanjut dari Bawaslu,”tegasnya.

Di samping itu, pihak pelapor, Ana Tasia Pase, selaku kuasa hukum, turut menghadirkan dua saksi untuk memberikan keterangan kepada Bawaslu. Ana menjelaskan bahwa kedua saksi ini berada di lokasi kejadian saat dugaan praktik money politics berlangsung.

“Saksi-saksi ini merupakan masyarakat yang berada di lokasi dan menyaksikan pemberian uang Rp 20 ribu,” ujar Ana.

Ana mengungkapkan bahwa dirinya sempat menerima intimidasi berupa ancaman pencemaran nama baik terkait laporan ini.

“Meskipun ada ancaman tersebut, kami tetap fokus untuk mencari kebenaran agar dugaan praktik money politic ini bisa diungkapkan secara terang benderang. Kami berharap Bawaslu dapat bersikap profesional dan netral dalam menangani kasus ini,” tegas Ana.

Di sisi lain, Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto, SP, M.Si dikonfirmasi, membenarkan bahwa pihaknya telah meminta klarifikasi dari Rohidin sebagai bagian dari proses penyelidikan lebih lanjut.

“Pemanggilan yang kita lakukan, baik terhadap terlapor (Rohidin Mersyah, red) ataupun saksi dari pelapor merupakan bagian dari mekanisme, dalam rangka menindaklanjuti laporan dugaan tersebut,” ungkap Eko.

Menurut Eko, dalam kesempatan tadi, terlapor dan saksi pelapor sudah diminta klarifikasi, yang dibutuhkan pihaknya untuk menggali dan menguatkan kajian laporan dugaan praktik money politics tersebut.

“Jadi hasil klarifikasi yang berhasil kita gali tadi, untuk memperkuat kajian-kajian dalam menindaklanjuti laporan dugaan itu,” tegas Eko.

Eko menjelaskan  pemanggilan dua saksi dari pelapor, bertujuan untuk menambah keterangan-keterangan yang sebelumnya telah disampaikan pelapor.

“Yang jelas untuk terlapor dan saksi dari pelapor sudah kita mintai klarifikasi, dan selanjutnya terkait laporan dugaan ini kita bahas lagi bersama Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu),” jelasnya.

Lebih lanjut Eko mengemukakan, sejauh ini belum ada kesimpulan apapun terkait klarifikasi yang telah dilakukan tadi. Namun hasil klarifikasi inilah yang menjadi dasar pembahasan pihaknya bersama Gakkumdu.

“Masih perlu kita bahas bersama Gakkumdu, setelah itu barulah bisa diperoleh kesimpulan terkait laporan dugaan tersebut,” tutup Eko.