Logo

Satu Parpol di Kaur Terancam Diskualifikasi sebagai Peserta Pemilu

KONSOLNAS PENGAWAS TAHAPAN KAMPANYE PEMILU 2024

KONSOLNAS PENGAWAS TAHAPAN KAMPANYE PEMILU 2024

KAUR – Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawslu) Kabupaten Kaur Hendra Gunawan mengatakan satu Partai Politik (Parpol) di Kabupaten Kaur terancam diskualifikasi. itu dikarenakan Parpol bersangkutan tidak melaporkan LADK pada tanggal yang sudah ditetapkan oleh penyelenggara.

Hendra mengaku terdapat Partai Politik yang tidak menyampaikan LADK sampai pada waktu yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) bisa dikenakan sanksi berupa pembatalan sebagai Peserta Pemilu.

“Bila tidak disampaikanya Laporan Awal Dana Kampanye Partai Politik, yang bersangkutan terancam diskualifikasi sebagai Peserta Pemilihan Umum,” katanya, Minggu (14/1/2024).

Ancaman itu didasarkan pada amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 334 Ayat 2, Peraturan Bawaslu Nomor 15 Tahun 2023 Pasal 9 dan PKPU Nomor 18 Tahun 2023 Pasal 51 serta Pasal 118.

Hendra juga menyempaikan berdasarkan pengawasan terhadap penyerahan LADK ke KPU Kabupaten Kaur terdapat 14 Parpol yang telah melaporkan LADK-nya dan 1 Parpol belum menyerahkan LADK.

“Ya terdapat 1 Parpol yang belum menyampaikan LADK dan sekarang sudah tidak ada waktu perbaikan lagi itu berarti yang bersangkutan terancam untuk didiskualifikasi,” sambung hendra gunawan

Berikut data yang bengkulunews.co.id himpun dari Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kaur PENGUMUMAN NOMOR : 20/PL.01.7-Pu/1704/2/2024 TENTANG HASIL PENERIMAAN LAPORAN AWAL DANA KAMPANYE PESERTA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024 sebagai berikut :

  1. Partai Kebangkitan Bangsa : SALDO AWAL RKDK: Rp100.000 PENERIMAAN: Rp6.750.000 PENGELUARAN: Rp6.750.000 SALDO: Rp0
  2. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan : SALDO AWAL RKDK: Rp580.000 PENERIMAAN: Rp802.300.000 PENGELUARAN: Rp777.000.000 SALDO: Rp25.300.000
  3. Partai Golongan Karya: SALDO AWAL RKDK: Rp100.000 PENERIMAAN: Rp11.627.500 PENGELUARAN: Rp11.627.500 SALDO: Rp0
  4. Partai Nasdem: SALDO AWAL RKDK: Rp100.000 PENERIMAAN: Rp100.000 PENGELUARAN: Rp- SALDO: Rp100.000
  5. Partai Buruh: SALDO AWAL RKDK: Rp100.000 PENERIMAAN: Rp1.450.000 PENGELUARAN: Rp1.350.000 SALDO: Rp100.000
  6. Partai Gelombang Rakyat Indonesia: SALDO AWAL RKDK: Rp100.000 PENERIMAAN: Rp400.000 PENGELUARAN: Rp- SALDO: Rp400.000
  7. Partai Keadilan Sejahtera: SALDO AWAL RKDK: Rp100.000 PENERIMAAN: Rp.43.875.000 PENGELUARAN: Rp28.875.000 SALDO: Rp15.000.000
  8. Partai Hati Nurani Rakyat: SALDO AWAL RKDK:  Rp100.000 PENERIMAAN: Rp1.500.000 PENGELUARAN: Rp900.000 SALDO: Rp600.000
  9. Partai Amanat Nasional: SALDO AWAL RKDK: Rp- PENERIMAAN: Rp4.850.000 PENGELUARAN: Rp4.3500.000 SALDO: Rp500.000
  10. Partai Bulan Bintang: SALDO AWAL RKDK: Rp100.000 PENERIMAAN: Rp1.500.000 PENGELUARAN: Rp1.500.000 SALDO: Rp0
  11. Partai Demokrat: SALDO AWAL RKDK: Rp100.000 PENERIMAAN: Rp18.477.000 PENGELUARAN: Rp18.477.000 SALDO: Rp0

Data KPU Kabupaten  Kaur PENGUMUMAN NOMOR : 41/PL.01.7-Pu/1704/2/2024 TENTANG HASIL PENERIMAAN LAPORAN AWAL DANA KAMPANYE PERBAIKAN PESERTA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024 sebagai berikut:

  1. Partai Gerakan Indonesia Raya: SALDO AWAL RKDK: Rp800.000 PENERIMAAN: Rp40.450.000 PENGELUARAN: Rp40.450.000 SALDO: Rp0
  2. Partai Perindo: SALDO AWAL RKDK: Rp1.000.000 PENERIMAAN: Rp2.000.000 PENGELUARAN: Rp1.500.000 SALDO: Rp500.000
  3. Partai Persatuan Pembangunan: SALDO AWAL RKDK: Rp500.000 PENERIMAAN: Rp34.500.000 PENGELUARAN: Rp34.500.000 SALDO: Rp0