Logo

Sidang Lanjutan Penetapan Tersangka Kasus Pemalsuan Merek, Ahli dari UI Jelaskan Ini

Sidang Lanjutan Penetapan Tersangka Kasus Pemalsuan Merek, Ahli dari UI Jelaskan Ini

BENGKULU – Sidang Lanjutan praperadilan yang diajukan kuasa hukum Tedi Hartono terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka dalam kasus tanpa hak penggunaan merek kembali digelar Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Rabu (28/08/24) pagi.

Sidang lanjutan itu dengan agenda pemeriksaan terhadap Dr. Henny Marlyna sebagai ahli Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang berasal dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI).

Henny menjelaskan di dalam sidang itu, jika belum adanya pembatalan merek, maka kata dia pihak yang memiliki sertifikat hak merek dapat memproduksi barang sesuai dengan merek yang dimilikinya.

“Kalau barang itu diproduksi pasca pembatalan hak merek, maka barang itu ilegal,” jelas Henny.

Lebih lanjut Henny menjelaskan, pembatalan merek maupun penghapusan merek, dapat dilakukan jika merek tersebut memiliki hubungan langsung dengan suatu lokasi geografis.

Selain itu, sambungnya, penghapusan merek melalui pihak ketiga dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga. Dan terakhir, penghapusan merek oleh pemilik merek itu sendiri.

“Putusan pembatalan merek itu tidak berlaku surut. Jika produsen memproduksi barang sebelum adanya putusan pembatalan merek itu, maka barang masih dianggap legal,” ungkapnya.

Ditambahkan Henny, barang yang beredar di pasaran dan diproduksi sebelum adanya putusan pembatalan hak merek, maka masih dianggap barang yang legal dan itu, ujar Henny tidak melanggar.

Untuk diketahui, sebelumnya PT. Tata Logam Lestari melaporkan dugaan tindakan pidana pemalsuan merek yang dilakukan Tedi Hartono terkait produk baja ringan dengan merek Kasomax ke Polda Bengkulu.

Tedi Hartono diduga melakukan pelanggaran dengan menjual produk baja ringan menggunakan merek Kasomax tanpa izin yang sah berdasarkan Pasal 100 Ayat 2 Undang-undang nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis.