Logo

Sidang Tuntutan Perkara Dugaan Korupsi Pengelolaan Anggaran Belanja di RSUD Mukomuko Ditunda

Sidang Tuntutan

Sidang Tuntutan

BENGKULU – Sidang dengan agenda tuntutan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran belanja di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mukomuko ditunda. Penundaan dikarenakan tuntutan belum siap.

Hal itu diungkapkan Kasi Pidsus Kejari Mukomuko Agrin Nico Reval. Dia mengatakan, saat ini pihaknya masih menyusul surat tuntutan.

“Kami masih menyusun surat tuntutannya. Pokoknya kini kami masih menyusun,” kata Agrin, Senin (21/10/24).

Usai ditunda, majelis hakim yang diketuai Majelis Hakim Agus Hamzah kemudian menjadwalkan sidang tuntutan akan kembali digelar pada pekan depan, yakni pada hari Senin (28/10/24).

Kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran di RSUD Mukomuko ini merugikan negara sebesar 4,84 miliar rupiah. Kejari Mukomuko telah ditetapkan 7 orang terdakwa dalam kasus ini dan baru mengembalikan kerugian negara sebanyak 20 juta rupiah.

Adapun 7 orang terdakwa yang terseret dalam kasus ini yakni, Dr Tugur Anjastiko Direktur RSUD 2016-2020, Bendahara Pengeluaran 2016-2019 Andi Fitriadi, Kabid Pelayanan Teknis 2017-2021 Harnovi.

Perbendaharaan Verifikasi Keuangan 2016-2021 Khalik Noprianto, Bendahara Pengeluaran 2020-2021 Joni Mesra, Kepala Bidang Keuangan 2019-2021 Afridinata dan Kabid Keuangan 2016-2018 Herman Faizal.