Logo

Tangkap Kades dan Sekdes, Polres Bengkulu Utara Salah Satu Jajaran Polri yang Ungkap Kasus Korupsi Pada Atensi 17 Program Prioritas Prabowo

Tangkap Kades dan Sekdes, Polres Bengkulu Utara Salah Satu Jajaran Polri yang Ungkap Kasus Korupsi Pada Atensi 17 Program Prioritas Prabowo

BENGKULU – Polres Bengkulu Utara menjadi salah satu jajaran Polri yang berhasil mengungkap kasus korupsi pada atensi 17 Program Prioritas Prabowo Gibran.

Dimana selama 10 hari kinerja Presiden, telah berhasil menangkap 28 koruptor dari 7 kasus korupsi yang telah diungkap di tanah air ini, salah satunya di Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu.

Yakni Unit Tipikor Satreskrim Polres Bengkulu Utara yang berhasil mengungkap kasus korupsi di Desa Talang Renah, Kecamatan Air Besi, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu.

Seorang Kepala Desa (Kades) bernisial SA dan Sekretaris Desa bernisial GW ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut.

Kedua tersangka itu merupakan ayah dan anak kandung. Mereka melakukan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Desa Tahun Anggaran 2023 yang bersumber dari APBDes dan merugikan negara ratusan juta rupiah lebih.

Akibat perbuatannya tersebut kedua tersangka dikenakan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dengan ancaman dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000 dan paling banyak RP. 1.000.000.000 ( Satu Milyar Rupiah).

“Polres Bengkulu Utara Polda Bengkulu dengan satya haprabu nya siap mendukung dan mensukseskan program Presiden Republik Indonesia dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di tanah air Indonesia,” tegas Kapolres Bengkulu Utara, AKBP AKBP Lambe Patabang Birana.