Logo

Target PAD DisperindagkopUKM Mukomuko Menurun

Kepala Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah kabupaten Mukomuko, Nurdiana

MUKOMUKO  – Dinas Perindustrian, Perdagangan,Koperasi dan Usaha Kecil Menengah kabupaten Mukomuko menargetkan sumber pendapatan anggaran daerah dari retribusi pasar dan bidang metrologi. Namun tahun ini khusus bidang metrologi akan dihapuskan. Hal ini diungkapkan oleh kepala DisperindagkopUKM kabupaten Mukomuko ketika dikonfirmasi oleh wartawan Bengkulunews di kantornya pada Selasa (25/06/2024).

Disampaikan Kepala Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah kabupaten Mukomuko, Nurdiana mengatakan target PAD tahun ini mengalami penurunan, karena ditiadakannya sumber PAD dari bidang Metrologi. Namun sampai tahun ini masih tercantum dalam target PAD.

Hal ini juga dikuatkan dengan disahkannya Peraturan Daerah nomor 2 tahun 2024  tentang pajak daerah reribusi daerah (PDRD). Dalam peraturan baru itu sumber  PAD-nya yang terdiri dari sewa los, kios dan pelataran pasar.

Dalam peraturan yang baru ini, retribusi pasar dipastikan naik, namun tidak begitu besar. Selama ini DisperindagKopUKM masih Mukomuko  mempergunakan  Peraturan daerah tahun 2011 yang sudah lama, dan semenjak peraturan baru keluar, peraturan lama tidak berlaku lagi,

“Sekarang yang berlaku adalah peraturan daerah nomor 2 tahun 2024 tentang PDRD, baru kemarin DisperindagkopUKM mengadakan sosialisasi tentang PERDA ini yang dihadiri  asisten II, Staf ahli bupati, Kades Kades yang mengelola pasar rakyat yang bekerjasama dengan DisperindagkopUKM,”  ujar Nurdiana.

Dalam Perda PDRD tersebut, target PAD yang disebutkan sebesar 385.000.000 (tiga ratus delapan puluh lima juta rupiah) yang termasuk retribusi pasar dan bidang Metrologi. Sementara sumber pendapatan dari Bidang Metrologi sudah dihapuskan dan tinggal dari retribusi pasar sebesar Rp.285.000.000,- (Dua ratus delapan puluh lima juta).

“Mengenai  target kenaikan dalam Perda baru ini kenaikannya tidak begitu signifikan, misalnya pajak parkir Rp2000 menjadi Rp.3000,” sampai Nurdiana.

Disampaikan Nurdiana, retribusi pasar  yang ditargetkan sebagai sumber PAD terdiri dari 17 pasar yang memiliki bangunan dari pemerintah kabupaten Mukomuko yaitu pasar Lubuk Pinang, pasar Lubuk Sanai, pasar Lalang Luas, pasar Koto Jaya, pasar Pondok Lunang, Pasar Tunggal Jaya, pasar Teras Terunjam, pasar Mekar Mulia, pasar Lubuk Mukti, pasar Bantal, pasar Berangan Mulia, pasar Batu Ejung, pasar Tunggang, pasar Air Hitam, pasar Gajah Mati, Pulai Payung, pasar Arga Jaya. (MT Hutasoit)