Logo

Tarif Ojol Naik, Bengkulu Masuk Zona I, Simak Besarannya

Driver Ojol, Foto, Cindy/BN

Driver Ojol, Foto, Cindy/BN

BENGKULU – Tarif ojek online dipastikan naik per tanggal 10 September 2022.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenbu) Hendro Sugiatno mengatakan, kenaikan tarif tersebut berlaku di tiga zona wilayah.

Zona I meliputi Sumatera, Jawa, zona II yakni meliputi Jabodetabek, sedangkan zona III yakni Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku serta Papua.

“Untuk zona 1 dari tarif batas bawah dari KP 548 Tahun 2020 Rp 1.850 naik ke Rp 2.000 (per Km), yaitu kenaikan 8 persen. Batas atas dari Rp 2.300 naik menjadi Rp 2.500 naik 8,7 persen. Jadi tarif minimalnya Rp 8.000 – Rp 10.000 untuk zona I,” Hendro dikutip dari Kompas.com.

Untuk rincian daftar tarif baru ojol dapat dilihat dibawah ini :

Biaya Jasa Zona I (Sumatera, Jawa-selain Jabodetabek, Bali)

  • Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.000 (semula Rp1.850/km)
  • Baya jasa batas atas sebesar Rp 2.500 (semula Rp2.300/km)
  • Tentang biaya jasa minimal: Rp 8.000 sampai dengan Rp 10.000 (dari sebelumnya Rp 9.250-Rp 11.500)

Biaya Jasa Zona II (Jabodetabek)

  • Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.550 (semula Rp 2.250/km)
  • Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.800/km (naik dari Rp 2.700/km)
  • Tentang biaya jasa minimal: Rp 10.200 – Rp 11.200 (dari sebelumnya Rp 13.000 – Rp 13.500)

Biaya Jasa Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, Papua)

  • Biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.300/km (naik dari Rp 2.100)
  • Baya jasa batas atas sebesar Rp2.750/km (semula Rp 2.600)
  • Tentang biaya jasa minimal: Rp 9.200 – Rp 11.000 (dari semula Rp 10.500 – Rp 13.000)