Terakhir Januari 2024, Ini Risiko Jika Tidak Integrasi NIK dan NPWP DJP Online Terbit : November 3, 2023 - Penulis : Alwin Feraro - Kategori : Ekbis BENGKULU – Kasi Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Bengkulu-Lampung, Endah Fadminingrum mengingatkan wajib pajak untuk segera mengintegrasikan NIK dengan NPWP. Batas terakhir pemadanan NIK dan NPWP itu hingga Januari 2024. Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan mengintegrasikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) per 1 Januari 2024. Proses integrasi ini sudah dimulai sejak 14 Juli 2022 lalu dan akan berlangsung secara bertahap. Kebijakan integrasi NIK dan NPWP diatur dalam Pasal 2 ayat (1a) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Bagi Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi, WP Badan, dan WP Instansi Pemerintah. “Jika tidak dilakukan sampai batas waktu, masyarakat tidak bisa lagi mengakses layanan pajak, seperti e-filling atau e-Form,” ungkapnya. Tidak hanya itu, sejumlah risiko lain juga menanti wajib pajak jika tidak segera melakukan pemadanan. Diantaranya kesulitan dalam mengurus administrasi negara lainnya, seperti pengurusan kepemilikan aset, perbankan dan layanan publik lain yang terkoneksi dengan pajak. Ada juga risiko kena tarif Pajak Penghasilan (PPh) yang lebih tinggi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), pengenaan tarif PPh Pasal 21 akan dikenakan 20 persen lebih tinggi bila tidak mempunyai NPWP. Selain itu, tarif pemotongan PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 23 juga lebih tinggi 100 persen bagi Wajib Pajak yang tidak memiliki NPWP. Hal senada juga berlaku ketika Wajib Pajak tidak memvalidasi NIK. Sebab Wajib Pajak dianggap tidak memiliki NPWP Cara Registrasi NIK ke NPWP Masuk ke laman www.pajak.go.id. Klik login atau akses langsung ke djponline.pajak.go.id. Masukkan 16 digit NIK. Gunakan kata sandi akun pajak anda. Masukkan kode keamanan. Apabila berhasil masuk dan sudah tervalidasi, sistem akan menampilkan pemberitahuan informasi bahwa data sudah ditemukan. Nama * Email * Komentar * Kirim Komentar Δ Promo All Day Sale INFORMA: Diskon hingga 50 Persen dan Triple Deal! Banyak Perusahaan Pecat Karyawan Gen Z, Ini Alasannya Pemprov Bengkulu dan Maluku Bahas Kerja Sama Bank Daerah Investor Asing Lirik Potensi Bengkulu: Dari Pariwisata Hingga Energi Terbarukan INFORMA Hadirkan Diskon Terbesar Hingga 50 Persen untuk Semua Sofa dan Lemari Baju di WOW SALE Djp Luncurkan Simulator Coretax, Media Edukasi Wajib Pajak Promo All Day Sale INFORMA: Diskon hingga 50 Persen dan Triple Deal! Banyak Perusahaan Pecat Karyawan Gen Z, Ini Alasannya Pemprov Bengkulu dan Maluku Bahas Kerja Sama Bank Daerah Investor Asing Lirik Potensi Bengkulu: Dari Pariwisata Hingga Energi Terbarukan INFORMA Hadirkan Diskon Terbesar Hingga 50 Persen untuk Semua Sofa dan Lemari Baju di WOW SALE Djp Luncurkan Simulator Coretax, Media Edukasi Wajib Pajak