Terlibat Korupsi, Ayah dan Anak yang Menjabat Kades dan Sekdes di Bengkulu Utara Dijebloskan ke Penjara Terbit : Oktober 28, 2024 - Penulis : Dwinka Kurniawan - Kategori : Bengkulu Utara, Hukum, Kriminal BENGKULU – Seorang Kepala Desa (Kades) di Desa Talang Renah, Kecamatan Air Besi, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu bernisial SA dijebloskan ke dalam penjara lantaran melakukan tindak pidana korupsi. Selain SA, anak kandungnya bernisial GW yang menjabat sebagai Sekretaris Desa juga ikut dipenjara. Mereka melakukan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Desa Tahun Anggaran 2023 yang bersumber dari APBDes. Dijelaskan Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara Iptu Rizky Dwi Cahyo, polisi menemukan kerugian negara Rp. 280 Juta rupiah dalam pelaksanaan Dana Desa 2023. Sehingga, kata Kasat, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. “Keduanya sudah diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka untuk ditahan,” kata Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara, Senin (28/10/24). Lebih lanjut Iptu Rizky menjelaskan, kerugian negara tersebut berdasarkan penghitungan inspektorat. Selain itu, sambung Kasat, polisi juga sudah menghadirkan saksi untuk dimintai keterangan dan melakukan pengecekan di lokasi pembangunan jembatan yang dikerjakan dengan dana desa 2023 senilai Rp 402 Juta “Pekerjaan jembatan tersebut tidak selesai lantaran dikerjakan oleh pihak ketiga dan hanya dijanjikan uang senilai Rp 220 Juta, itupun hanya dibayarkan kurang dari Rp 200 juta,” tambahnya. Akibat perbuatannya tersebut kedua tersangka dikenakan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Dengan ancaman dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000 dan paling banyak RP. 1.000.000.000 ( Satu Milyar Rupiah). Nama * Email * Komentar * Kirim Komentar Δ Ratusan Kendaraan dan Knalpot Racing Diamankan Polres Bengkulu Utara Selama Operasi Zebra Nala Kejari Bengkulu Musnahkan Ribuan BB Dari 114 Tindak Pidana Tak Kapok, 3 Kali Masuk Penjara Pria Ini Mencuri Lagi Beraksi di 30 TKP, 3 Bandit Spesialis Curanmor Didor Resmob Macan Gading Pelaku Pencurian Handphone Senilai Rp 33 Juta Diringkus Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Dana Bos di MAN 2 Kepahiang Dituntut Penjara 1 Tahun 2 Bulan Ratusan Kendaraan dan Knalpot Racing Diamankan Polres Bengkulu Utara Selama Operasi Zebra Nala Kejari Bengkulu Musnahkan Ribuan BB Dari 114 Tindak Pidana Tak Kapok, 3 Kali Masuk Penjara Pria Ini Mencuri Lagi Beraksi di 30 TKP, 3 Bandit Spesialis Curanmor Didor Resmob Macan Gading Pelaku Pencurian Handphone Senilai Rp 33 Juta Diringkus Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Dana Bos di MAN 2 Kepahiang Dituntut Penjara 1 Tahun 2 Bulan