Tersangka Suap Pengurusan Perkara di MA, Hakim Agung Ditahan Dok. KPK Terbit : September 25, 2022 - Penulis : Alwin Feraro - Kategori : Hukum JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap Tersangka SD selaku Hakim Agung pada Mahkamah Agung (MA) terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan perkara di MA. Sebelumnya KPK telah menetapkan SD bersama 9 orang lainnya sebagai Tersangka dalam perkara yang bermula dari kegiatan tangkap tangan ini. Yaitu ETP Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA; DY dan MH selaku PNS pada Kepaniteraan MA; NA dan AB selaku PNS MA; YP dan ES selaku Pengacara; serta HT dan IDKS selaku Pihak Swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID. Menurut keterangan tertulis yang diterima Infopublik, Sabtu (24/9/2022), KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap Tersangka SD untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 23 September s.d 12 Oktober 2022 di Rutan KPK pada Kavling C1. Sebelumnya KPK juga telah melakukan penahanan terhadap 7 tersangka lainnya yaitu ETP, DY, MH, AB, YP, ES, dan NA. Dalam perkara ini Tersangka SD melaui ETP diduga menerima sejumlah uang sekitar Rp800 juta. Sejumlah uang tersebut merupakan pembagian oleh DY sebagai representasi dari SD, yang menerima uang dari YP dan ES sejumlah sekitar SGD 202.000,- (ekuivalen Rp2,2 Miliar). Pemberian tersebut terkait pengajuan kasasi atas gugatan perdata terkait aktivitas Koperasi Simpan Pinjam ID. Dimana diduga sumber dana yang diberikan YP dan ES kepada Majelis Hakim tersebut berasal dari HT dan IDKS. Atas perbuatannya Tersangka SD bersama-sama DY, ETP, MH, NA dan AB sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. KPK akan segera menjadwalkan pemanggilan terhadap Tersangka HT dan IDKS untuk hadir dalam pemeriksaan oleh Tim Penyidik. KPK juga akan mendalami dugaan penerimaan lainnya oleh DY dkk dari pihak-pihak yang berperkara di MA lainnya. Infopublik Nama * Email * Komentar * Kirim Komentar Δ Kebakaran yang Menghanguskan 5 Bedengan di Pagar Dewa Ulah Pengunjal BBM Imigrasi Gandeng Polri dan BP2MI Tingkatkan Kapasitas SDM Pimpasa Pemerintah Sederhanakan Aturan Bea Meterai Cegah Calon PMI Jadi Korban Perdagangan Orang, 146 Personel Imigrasi Kawal Desa Binaan Promosikan Situs Judi Online, Influencer di Kota Bengkulu Diciduk Polisi Kabareskrim Pasang Target Berantas Kampung dan Tutup Jalur Narkoba Kebakaran yang Menghanguskan 5 Bedengan di Pagar Dewa Ulah Pengunjal BBM Imigrasi Gandeng Polri dan BP2MI Tingkatkan Kapasitas SDM Pimpasa Pemerintah Sederhanakan Aturan Bea Meterai Cegah Calon PMI Jadi Korban Perdagangan Orang, 146 Personel Imigrasi Kawal Desa Binaan Promosikan Situs Judi Online, Influencer di Kota Bengkulu Diciduk Polisi Kabareskrim Pasang Target Berantas Kampung dan Tutup Jalur Narkoba