Logo

Tidak Boleh Menganggap Wajar Praktik Pungli

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan RI Mohammad Mahfud MD. Foto, MC

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan RI Mohammad Mahfud MD. Foto, MC

BENGKULU – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan RI Mohammad Mahfud MD mengatakan sikap menganggap wajar praktik pungutan liar (Pungli) tidak hanya terjadi di lingkup kementerian.

Sikap negatif ini juga banyak terjadi di level daerah bahkan hingga tingkat terendah. Mahfud menyebut sikap ini dilarang untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih.

“Konotasi menganggap wajar praktik pungli seperti ini tidak hanya terjadi di kementerian lembaga pusat saja namun juga banyak pada level daerah, bahkan level terkecil di tingkat RT RW. Konotasi seperti ini yang tidak boleh,” terang Mahfud saat di pencangan Kepahiang sebagai Kabupaten Bebas Pungli, Sabtu (12/03/2022).

Mahfud mengingatkan agar pejabat pemerintahan untuk tidak melakukan perbuatan pungli. Sebab aksi ini akan berisiko pada tindak pidana.

“Kalau ada yang berani melakukan kejahatan mengambil uang negara, mengambil uang rakyat, mungkin hari ini aman tapi tidak untuk besok atau lusa. Sebelum pensiun aman, sesudah pensiun akan dikejar orang atau terpaksa membayar orang untuk melindungi,” tutur Mahfud.

Senada, Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah menjelaskan keberadaan Perpres Saber Pungli diharapkan dapat memperjelas perbedaan tindak korupsi dan pungli sehingga dapat dihindari.

“Saya kira dengan Perpres Saber Pungli ini menjadi jelas, mana pungli mana korupsi dan semoga kita semua mampu menghindarkan dari tindakan-tindakan ini,” ucap Gubernur Rohidin.

Rohidin menegaskan akan berkomitmen melakukan pelayanan bebas pungli hingga ke tingkat desa.

“Kita berkomitmen melakukan pelayanan bebas pungli hingga tingkat desa, dan ini didukung oleh tokoh masyarakat, tokoh agama. Mudah-mudahan praktik-praktik pungli di Kabupaten Kepahiang, bisa dihindarkan,” ujar Hidayat.