Logo

Tiga Pelaku Narkoba Ditangkap BNNP Bengkulu

BNNP Bengkulu menggelar Konferensi Pers penangkapan pelaku narkoba

BNNP Bengkulu menggelar Konferensi Pers penangkapan pelaku narkoba

BENGKULU – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu membekuk tiga orang pelaku penyalahgunaan narkoba.

Ketiga pelaku yakni, Rekhy Ryanto Pengedar narkotika jenis sabu-sabu dan dua orang tersangka yang merupakan satu jaringan pengedar Narkotika jenis ganja yaitu Ari dan Debi.

Dari pelaku Rekhy, petugas BNNP Bengkulu menyita sebanyak 43,03 gram narkotika jenis sabu-sabu. Sementara dari pelaku Ari dan Debi, petugas menyita narkotika jenis ganja sebanyak 154 gram.

“Ada dua kasus yang kita ungkap di bulan Agustus ini. Yang pertama adalah penangkapan kasus ganja. Kasus ganja ini jumlah totalnya ada 154 gram yang terdiri dari beberapa bungkus dan kasus sabu-sabu yang jumlahnya 43.03 gram,” kata Kepala BNNP Bengkulu, Brigjen Pol Marjuki, Rabu (4/09/24).

Penangkapan para pelaku tersebut, lanjut Kepala BNNP Bengkulu, berdasarkan laporan atau aduan masyarakat yang kerap melihat sering dilakukannya transaksi narkoba.

Petugas yang mendapat laporan itu, langsung melakukan penangkapan terhadap Rekhy yang diringkus di kawasan Taman Remaja Kota Bengkulu dan Ari serta Debi ditangkap di kawasan jalan Mahoni, Kelurahan Padang Jati.

Akibat perbuatannya tersebut, ketiga pelaku dikenakan pasal tentang narkotika dengan ancaman penjara paling sedikit 5 tahun.

“Pelaku akan diancam hukuman paling lama seumur hidup, dan paling rendah 5 tahun,” tutup Brigjen Pol Marjuki.