Logo

Tiga Tersangka Penyerobotan Lahan Pelindo Ditangkap

Tiga Tersangka Penyerobotan Lahan Pelindo Ditangkap

BENGKULU – Selang waktu 2 Bulan dari penyelidikan yang dilakukan yakni mulai bulan maret 2021 terkait kasus penyerobotan tanah PT Pelindo, akhirnya Subdit Jatanras Direktorat Reskrimum Polda Bengkulu berhasil menangkap tiga orang tersangka pada hari Minggu (09/05/21).

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Dir Reskrimum Polda Bengkulu Kombes Pol Teddy Suhendyawan, S.Ik., M.H, didampingi Kasubdit Jatanras AKBP Andi Dady Nurcahyo SIK, serta Paur Pensat Bid Humas Polda Bengkulu Ipda Desti Sukarlia Sari, Selasa (11/05/21).

”Ya kami telah menangkap tiga orang tersangka terkait kasus pelindo yakni IN (52) warga Kebun Kenanga Kec. Ratu Agung Kota Bengkulu, SL ( 61 ) warga Sukaraja Kab. Seluma, serta BT (52) warga Tanjung Kemuning Kabupaten Kaur,” ungkap Dir Reskrimum Polda Bengkulu.

Dijelaskan oleh Direskrimum Polda Bengkulu, Penangkapan terhadap ketiga tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-B / 383 / IV / 2021 / Polda Bengkulu, Tanggal 29 April 2021 yang dilaporkan oleh Oka Sudarsono.

Dalam laporan yang diterima oleh Polisi, Berawal dari Bulan September Tahun 2020 yang mana tersangka IN sudah melakukan pengaplingan lahan di PT Pelindo mengetahui hal tersebut Pelapor bertanya kepada tersangka IN Mengapa lahan PT Pelindo dilakukan pengaplingan atas dasar apa dan tersangka IN menjawab bahwa lahan tersebut lahan terlantar.

Dan dari informasi yang berhasil dikumpulkan diketahui bahwa Pada Tanggal 06 Februari 2021 lahan PT Pelindo sudah di palsukan dokumen surat dengan menggunakan surat pendirian RT 30 oleh tersangka IN, SL, serta BT, padahal RT tersebut tidak diakui oleh Kelurahan dan Pemerintahan Kota Bengkulu serta lahan tersebut masih sah milik PT Pelindo .

”Jadi berbekal info yang kami dapat, kemudian dilakukanlah penyelidikan hingga akhirnya kami berhasil menangkap ketiga tersangka pada hari minggu tanggl 09 mei 2021 sekira pukul 23.30 wib hingga pukul 01.30 wib,” jelas Dir Reskrimum Polda Bengkulu.

Ditambahkan oleh Dir Reskrimum Polda Bengkulu, saat ini ketiga tersangka telah diamankan pihaknya di rutan Mapolda Bengkulu guna mempermudah proses penyidikan.

”Ketiga tersangka telah kami amankan di Mapolda Bengkulu guna dilakukan proses penyidikan, apabila nanti ada keterlibatan tersangka lainnya akan segera kami tangkap,” pungkas Dir Reskrimum Polda Bengkulu. (rls)