Logo

Tingkatkan Akurasi Iuran, BPJS Bengkulu Gelar Rekonsiliasi Iuran Wajib Triwulan I

BENGKULU – Rekonsiliasi Iuran Wajib Pemda Provinsi Bengkulu Kabupaten, Kota di Wilayah Kerja KC Bengkulu Bersama KPPN Bengkulu, KPPN Mukomuko, KPPN Manna, dan BPJS Kesehatan Bengkulu Triwulan I,  kamis pagi dibuka, (06/06/2024).

Nandar Munadi Selaku Asisten III Provinsi Bengkulu mengatakan, kegiatan ini salah satu kegiatan rutin dalam rangka memvalidasi serta akurasi data terkait dengan dukungan pendanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), oleh Pemerintah Daerah.

“Kegiatan ini salah satu kegiatan rutin dalam rangka memvalidasi serta akurasi data terkait dukungan pendanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh pemerintah daerah,  kita bersyukur tadi sesuai yang disampaikan oleh kanwil untuk Provinsi Bengkulu pendanaan dukungan terhadap JKN ini cukup bagus dan memadai,’’ ujar Nandar Munadi.

Ia juga menjelaskan akan tetap ada rekonsiliasi karena dalam pelaksanaannya bisa jadi ada kekurangan anggaran atau keterlambatan pembayaran. Sehingga ini akan dikoordinasikan dan dicarikan jalan keluarnya.

“Tapi saya yakin, semua Pemerintah Daerah akan menyelesaikan kewajibannya yang baru akan terlihat di akhir tahun nanti, tapi semaksimal mungkin kita mengupayakan kewajiban pemerintah daerah bisa dilaksanakan tepat waktu dan sesuai dengan jumlah yang harus dianggarkan,” lanjut Nandar.

Ia juga menambahkan, kegiatan ini terkait iuran wajib Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kewajiban penganggarannya oleh pemerintah daerah itu 4 persen, serta kewajiban 1 persen oleh yang bersangkutan.

“Ini sudah berjalan, hanya saja tinggal memastikan bagaimana pelaksanaan semuanya berjalan dengan lancar atau ada hal-hal yang menjadi kendala pada akhirnya sulit dikerjakan dan akan mencari jalan keluarnya,’’ sambung Nandar Munadi.

Sementara Redhwan Arif  Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu menjelaskan, dalam rapat tersebut hanya rapat biasa, karena BPJS bukan hanya untuk PNS saja tapi juga ada BPJS dari Pemda serta pemerintah pusat.

’’Kegiatan ini hanya rapat biasa, karena BPJS ini bukan hanya teruntuk PNS saja tapi juga ada BPJS yang dari Pemda serta Pemerintah Pusat,” ujar Redhwan Arif.

Ia juga menambahkan bahwa untuk mencapai target atau hasil tersebut, harus 98 persen dalam evaluasi pelayanan masyarakat dalam regulasi itu inti untuk dibahas tarkait apa saja keluhan Masyarakat.

“Kita berharap UHC yang sekarang ini yang sudah kita capai itu, masyarakat tidak ada lagi yang kesulitan untuk berobat melalui BPJS, sehingga keluhan-keluhan masyarakat yang tiba-tiba BPJS nya mati tidak bisa berobat, maka sekarang sudah ada jalur alternatif,” tutup Moh Redhwan Ari. (Handi)