Logo

Titik Terang Kasus Korupsi PT. BM, Siapa Tersangkanya?

Titik Terang Kasus Korupsi PT. BM, Siapa Tersangkanya?

KOTA BENGKULU – Kejaksaan Negeri Bengkulu telah mengantongi nama calon tersangka kasus dugaan korupsi penyertaan modal PT Bengkulu mandiri (BM). Pemanggilan akan dilakukan esok, Rabu (14/3).

“Yang jelas berkas sudah siap semua, tinggal kita panggil calon tersangkanya aja nanti,” ungkap Kepala Sesi Pidana Khusus Kejari Bengkulu, Oktalian Darmawan, Selasa (13/3/2018).

Kemudian, kata Oktalian, dalam teknis pemanggilannya, calon tersangka akan dipanggil dengan statusnya sebagai saksi, setelah itu barulah ditetapkan sebagai tersangka. Menurut Oktalian, hal tersebut dilakukan untuk mengantisipasi agar tersangka tidak melarikan diri.

“Teknis yang kita lakukan itu, agar tersangkanya tidak melarikan diri. Melarikan diri bukan menyelesaikan masalah, harapan saya siapun itu walaupun dipanggil nantinya koperatif,” pungkasnya.

Sebelumnya, penetapan tersangka kasus dugaan korupsi penyertaan modal PT Bengkulu (BM) ini sempat tertunda lantaran tim penyidik kasus tersebut hampir sama dengan tim penyidik kasus dugaan korupsi dana BK di DPPKA. Hal tersebut diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu I Made Sudarmawan, pada Jumat (2/2/2018) lalu.

Diketahui, kasus dugaan korupsi penyertaan modal antara PT Bengkulu mandiri (BM) dan CV Kinal Jaya Putra sudah diselidiki sejak tahun 2014 lalu. Kerugian negara berdasarkan perhitungan BPK mencapai Rp 1 miliar.

Kemudian, nilai penyertaan modal bersumber dari APBD Provinsi tahun 2006-2007 berjumlah Rp 28 milliar. Uang miliaran rupiah itu kemudian diivenstasikan kepada beberapa perusahaan, salah satunya CV Kinal Jaya Putra. Dari sejumlah perusahaan yang ikut dalam penyertaan modal, hanya CV Kinal Jaya Putra yang diduga melakukan pelanggaran dan selama penyidikan kasus tersebut sedikitnya penyidik telah memeriksa beberapa saksi yakni mantan Direktur PT.BM, HM Jamil, Sekretaris PT. BM, Deni Yuliansi, mantan kadiv Keuangan PT.BM, Desi Fitriani, serta mantan direktur Operasional PT. BM, Hamdani Yakub.