Trik Mengetahui Sertipikat Tanah Asli atau Aspal sebagai Upaya Mencegah Kejahatan Mafia Pertanahan Deni Yohanes,SH.,M.Kn Notaris dan PPAT di Bengkulu. Terbit : Februari 1, 2024 - Penulis : Opini - Kategori : Hukum Oleh Deni Yohanes,SH.,M.Kn Notaris dan PPAT di Bengkulu. Guna menghindari, sekaligus mencegah terjadinya upaya – upaya kejahatan berupa “mafia pertanahan” dari oknum-oknum yg tidak bertanggung jawab terhadap asset tidak bergerak yang kita miliki, dalam hal ini berupa tanah (& bangunan), dengan cara memanfaatkan ketidaktahuan & ketidakfahaman kita di bidang hukum & administrasi pertanahan, baik dalam kapasitas kita sebagai pemilik tanah, penjual ataupun pembeli tanah, maka sebagai subjek hukum kita berkepentingan untuk melindungi asset kita dimaksud dari tindak pidana pemalsuan dengan cara mencegahnya melalui pemanfaatan penggunaan teknologi informasi online pada saat ini ; Seperti diketahui bahwa sertipikat tanah dalam hukum yang berlaku di Indonesia merupakan alat bukti terkuat sekaligus terpenuh & juga salah satu bentuk dokumen legal administrasi kepemilikan bernilai ekonomis tinggi yang sering kali banyak di palsukan oleh ” mafia pertanahan ” dengan berbagai modus kejahatannya, yg mana pemalsuan ini merupakan pintu masuk utama dari di mulainya permainan kejahatan ” mafia pertanahan “; Maka dari itu, apabila pada suatu ketika kita akan melakukan transaksi jual beli tanah kepada pihak lain,tidak ada salah nya terlebih dahulu kita melakukan pengecekkan secara mandiri terhadap sertipikat tanah tersebut,sebelum kita melakukan proses pemindahan hak atas tanahnya dihadapan Notaris PPAT, dalam rangka untuk mendeteksi apakah sebetulnya yang akan kita transaksikan tersebut sudah terjamin keamanan dokumennya. Asli atau asli juga tapi palsu ; Ada cara efektif untuk mengetahui sertipikat tanah itu asli atau palsu, salah satunya dapat dilakukan pengecekkan keaslian / keabsahannya nya secara manual, yaitu dengan mengecek langsung ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), melalui prosedur sebagai berikut : 1.Mendatangi kantor Pertanahan Kota / Kabupaten terdekat 2.ikuti prosedur di loket pengecekan sertifikat tanah; 3.Membawah sertipikat asli, KTP, bukti lunas PBB tahun terakhir ; 4.Dikenakan biaya PNBP pengecekan sertifikat tanah sebesar Rp 50.000 ; 5.Menunggu dalam jangka Waktu pengecekan sertifikat tanah sehari . Selain itu, cara mudah berikutnya tanpa direpotkan oleh alur birokrasi di instansi terkait, kita juga dapat melakukan pengecekkan keaslian/keabsahan sertipikat tanah tsb, yaitu melalui aplikasi yg disediakan oleh pemerintah bernama ” Sentuh Tanahku “, dengan cara kerja aplikasi tsb sebagai berikut : 1. Download aplikasi Sentuh Tanahku di Play Store atau App Store . 2. Jika belum memiliki akun, kamu bisa daftar terlebih dahulu dengan memilih ‘Masuk’ dan pilih ‘Daftar di Sini’ dan lengkapi data yang diperlukan . 3. Selanjutnya cek link aktivasi di email dan klik tautan tersebut . 4. Login untuk masuk ke aplikasi Sentuh Tanahku dengan username dan password yang sudah dibuat . 5. Pilih layanan ‘Cari Berkas’ dan isi data yang diperlukan dan klik ‘Cari Berkas’ . Cara lainnya, kita juga dapat melakukan pengecekan keaslian / keabsaan sertipikat tanah melalui website resmi miliki Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI. Dengan cara sebagai berikut : 1. Buka laman www.atrbpn.go.id 2. Pilih ‘Publikasi’ 3. Pilih ‘Layanan’ lalu klik ‘Pengecekan Berkas’ 4. Isi data yang diperlukan seperti Kantor Pertanahan, Nomor Berkas, dll 5. Klik Cari Berkas di bagian bawah Atau Pengecekan keaslian / keabsahan sertipikat tanah juga bisa dilakukan lewat website Bhumi. Website BHUMI.atrbpn.go.id merupakan situs pemetaan tanah interaktif yang terkoneksi dengan geoportal ” Atlas ” yang memiliki kemampuan mengilustrasikan secara baik & presisi bidang-bidang tanah yang terdaftar di Kementerian ATR/BPN RI ; – Dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut : 1. Buka website https://bhumi.atrbpn.go.id/peta 2. Di bagian atas, klik simbol kaca pembesar bertanda plus ; 3. Klik Pencarian Bidang (NIB/HAK) ; 4. Masukkan nama Kabupaten/Kota dan Desa/Kelurahan ; 5. Masukkan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) atau Nomor Hak. ; 6. Klik “Cari Bidang”. Nantinya akan muncul informasi terkait bidang tanah yang dicari. Demikianlah beberapa trik – trik cara pengecekkan keaslian /keabsahan sertipikat tanah yang dapat kita lakukan secara online,selain dapat dilakukan secara manual, sehingga kedepan apabila kita terlibat transaksi jual beli tanah bernilai ekonomis maka secepatnya kita dapat dengan mudah mengetahui informasi sertipikat tanah tsb asli atau palsu .Terpenting, hal ini merupakan ikhtiar kita bersama untuk mencegah / mengurangi terjadinya kejahatan “mafia pertanahan”, yg tidak hanya melibatkan orang perorangan saja sebagai ” pelaku keahatannya ” pada saat ini, namun juga sudah massif,terstruktur, terorganisir melibatkan langsung tidak langsung instansi / stake holder terkait, & berdampak merugikan masyarakat & bahkan negara secara ekonomis, termasuk berdampak hukum karena harus menunggu proses pidana para pelaku & bersengketa secara perdata dalam waktu panjang berliku – liku dengan ” Mafia Pertanahan “. Nama * Email * Komentar * Kirim Komentar Δ Orang Asing Pemegang ITAP dan ITAS Bisa Melintasi Autogate Imigrasi Polda Bengkulu Utamakan Pembinaan untuk Atasi Geng Motor dan Kenakalan Remaja Terlibat Korupsi, Ayah dan Anak yang Menjabat Kades dan Sekdes di Bengkulu Utara Dijebloskan ke Penjara Ratusan Kendaraan dan Knalpot Racing Diamankan Polres Bengkulu Utara Selama Operasi Zebra Nala Kejari Bengkulu Musnahkan Ribuan BB Dari 114 Tindak Pidana Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Dana Bos di MAN 2 Kepahiang Dituntut Penjara 1 Tahun 2 Bulan Orang Asing Pemegang ITAP dan ITAS Bisa Melintasi Autogate Imigrasi Polda Bengkulu Utamakan Pembinaan untuk Atasi Geng Motor dan Kenakalan Remaja Terlibat Korupsi, Ayah dan Anak yang Menjabat Kades dan Sekdes di Bengkulu Utara Dijebloskan ke Penjara Ratusan Kendaraan dan Knalpot Racing Diamankan Polres Bengkulu Utara Selama Operasi Zebra Nala Kejari Bengkulu Musnahkan Ribuan BB Dari 114 Tindak Pidana Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Dana Bos di MAN 2 Kepahiang Dituntut Penjara 1 Tahun 2 Bulan