Logo

Warga Kota Bengkulu Diminta Ikuti Prosedur untuk Menjadi Pekerja Migran Indonesia

Warga Kota Bengkulu Diminta Ikuti Prosedur untuk Menjadi Pekerja Migran Indonesia

BENGKULU – Masyarakat Kota Bengkulu diharapkan agar secara Legal dan sesuai Prosedur untuk menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI).

“Untuk yang ingin bekerja sebagai PMI diharapkan agar betul-betul secara legal dan Prosedural, supaya dapat perlindungan yang aman dan nyaman,” kata Firman Romzi Kepla Dinas Tenaga Kerja Kota Bengkulu.

Kemudian Firman menyampaikan bahwa di Indonesia ada sekitar 40 Perusahaan yang tersedia, sedangkan untuk di Kota Bengkulu, ada 9 Perusahaan yang sudah membuka cabang di Bengkulu.

“Silahkan pilih, atau konsultasi ke Dinas tenaga kerja. Kami akan merekom untuk ke perusahaan yang dituju, untuk yang lagi menarik ini di Taiwan dan Jepang,” Ujarnya.

Diketahui, ada Skema Government to Government (G to G) yang sedang dijalankan oleh Disnakertrans Provinsi Bengkulu untuk mempersiapkan Ketenagakerjaan.

“Untuk G to G itu gratis ke jepang, untuk masyarakat Kota Bengkulu, nanti kita bantu untuk membuat rekomendasinya atau pengantar untuk pendaftaran,” lanjut Firman.

Firman juga menjelaskan untuk menjadi tenaga sebagai PMI itu harus di usia 18 sampai 40 tahun, karena itu sebagai patokan umur yang ideal.

“PMI ini banyak syarat-syaratnya, salah satunya tinggi dan berat badan harus seimbang dan tidak bertato,” lanjutnya.

Sementara itu, terkait data Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) di Kota Bengkulu saat ini masih di angka 5,1 persen, serta untuk di PMI itu sendiri sampai bulan Agustus ini berjumlah 160 orang lebih yang sudah mengurus pasport dan Id-nya.

“Untuk yang sudah berangkat sudah banyak, sejak saya menjabat, ada 400 orang yang sudah kita berangkatkan,” tutup Firman Romzi Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bengkulu.